Divonis Bebas dengan Pengawasan, Kepulangan Botok Disambut Isak Tangis dan Kawalan Warga Pati
Masa pengawasan merupakan bagian dari ketentuan hukum yang harus ditaati meskipun status penahanan telah dicabut.
TIMESINDONESIA – Suasana haru menyelimuti Pengadilan Negeri (PN) Pati hari ini. Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa yang akrab disapa Botok. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Botok bebas dari dakwaan, namun tetap diwajibkan menjalani masa pengawasan selama enam bulan.
Putusan ini seketika memicu sorak-sorai dari ratusan warga yang telah memadati area pengadilan sejak pagi hari. Dukungan masif dari masyarakat Pati ini menjadi bukti kuatnya solidaritas terhadap Botok dan rekan-rekannya selama menjalani proses hukum.
Pasca-sidang, massa pendukung tidak langsung membubarkan diri. Mereka melakukan pengawalan ketat terhadap Botok dan tim kuasa hukumnya menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati. Langkah ini dilakukan untuk mendampingi proses administrasi pembebasan agar berjalan tanpa hambatan.
"Kami semua datang untuk memberi dukungan moral. Alhamdulillah, hasilnya sesuai harapan. Kami hanya ingin memastikan semuanya berjalan aman dan lancar sampai ia benar-benar pulang ke rumah," ujar salah satu warga di lokasi.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan status hukum terdakwa bebas dari tahanan dengan ketentuan tambahan wajib menjalani masa pengawasan selama enam bulan, sementara kondisi lapangan di sekitar PN Pati dan Lapas terpantau tetap kondusif dengan penjagaan ketat dari aparat kepolisian setempat.
Pihak pengadilan menegaskan bahwa masa pengawasan merupakan bagian dari ketentuan hukum yang harus ditaati meskipun status penahanan telah dicabut. Bagi warga, putusan ini dianggap sebagai bentuk keadilan yang nyata bagi Botok dan keluarganya.
Hingga berita ini diturunkan, Botok telah menyelesaikan proses administrasi di Lapas Kelas IIB Pati dan kembali ke tengah keluarga, sementara massa berangsur membubarkan diri dengan tertib. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.



