KPK RI Sita Dua Koper dan Satu Kardus Barang Bukti dari Kantor Bupati Pati Sudewo
Petugas KPK tampak membawa dua koper dan satu kardus dari kantor Bupati Pati dan rumah dinas bupati, Kamis (22/1/2026). (FOTO: RRI/Agus Pambudi for TIMES Indonesia)

KPK RI Sita Dua Koper dan Satu Kardus Barang Bukti dari Kantor Bupati Pati Sudewo

Berdasarkan pantauan di lokasi, Kantor Bupati Pati di Jalan Tombronegoro, Kecamatan Pati, pada Kamis (22/1/2026), sejumlah petugas dengan rompi khas bertuliskan KPK keluar dari gedung sekitar pukul 15.15 WIB.

TIMES Pati,Kamis 22 Januari 2026, 17:02 WIB
6K
E
Ezra Vandika

PATITim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI) menggeledah kantor dan rumah dinas Bupati Pati sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan jual beli jabatan perangkat desa.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas terlihat membawa keluar dua koper dan satu kardus yang diduga kuat berisi dokumen serta barang bukti terkait kasus yang menjerat Sudewo.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Kantor Bupati Pati di Jalan Tombronegoro, Kecamatan Pati, pada Kamis (22/1/2026), sejumlah petugas dengan rompi khas bertuliskan KPK keluar dari gedung sekitar pukul 15.15 WIB.

Barang bukti yang dikemas dalam koper dan kardus tersebut langsung dipindahkan ke bagasi mobil operasional tim penyidik.

Setelah membawa barang bukti, personel KPK lainnya menyusul keluar dari area kantor secara bertahap. Hingga seluruh rangkaian penggeledahan usai, tidak ada satu pun petugas yang memberikan pernyataan resmi kepada awak media di lapangan.

Sebanyak enam unit mobil kemudian melaju meninggalkan kompleks perkantoran tersebut secara beriringan.

Penggeledahan ini merupakan langkah intensif KPK setelah menetapkan Bupati Pati periode 2025-2030, Sudewo, sebagai tersangka utama. Ia diduga terlibat dalam praktik lancung jual beli jabatan perangkat desa yang menggemparkan wilayah Kabupaten Pati dalam beberapa waktu terakhir.

Selain Sudewo, lembaga antirasuah tersebut juga telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam pusaran kasus yang sama.

Ketiga tersangka lainnya merupakan kepala desa, yakni Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Jakenan), Sumarjiono (Kades Arumanis, Jaken), dan Karjan (Kades Sukorukun, Jaken). (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Ezra Vandika
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Pati, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.