Terungkapnya Praktik Dukun Cabul di Pati: Korban Hamil 4 Bulan
Dukun pijat di Sukolilo, Pati, cabuli perempuan 30 tahun dengan kedok ritual program hamil. Modus melibatkan istri pelaku, tersangka terancam 12 tahun penjara berdasarkan UU TPKS.
PATI – Praktik dukun cabul di wilayah Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terbongkar.
Wanita berinisial S (30) yang satu desa dengan pelaku menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Tersangka AS (42) yang merupakan seorang dukun pijat diduga memanfaatkan kerentanan korban yang tak kunjung memiliki anak setelah lama menikah.
Dia mencabuli korban dengan kedok membantu mendapatkan keturunan.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mengungkapkan modus keji tersangka yang mengaku mendapat petunjuk dari guru spiritualnya.
Tersangka meminta istrinya sendiri untuk membujuk korban agar mau melakukan ritual persetubuhan bertiga.
"Ritualnya dilakukan dengan cara tersangka berhubungan badan dengan istrinya terlebih dahulu hingga menjelang klimaks (ejakulasi), baru dilanjutkan ke korban. Perbuatan tersebut dilakukan sebanyak tiga kali pada 2025," jelas Kompol Dika dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Selasa (12/5/2026).
Kejadian ini dilakukan di rumah tersangka. Komunikasi antara korban dan tersangka pun dilakukan melalui perantara istri tersangka, yang kebetulan masih memiliki hubungan saudara dengan korban.
Tersangka juga meminta korban mengirimkan video hubungan intim korban dengan suaminya untuk "didoakan".
Kasus ini mulai terkuak setelah tersangka melontarkan pernyataan ganjil kepada suami korban. Tersangka berujar, "Jangan kaget kalau anakmu nanti mirip aku, terus kelakuannya mirip aku."
Ucapan tersebut memicu kecurigaan suami korban hingga akhirnya korban berani berterus terang. Saat pengakuan itu dibuat, korban diketahui sudah mengandung dengan usia kehamilan empat bulan.
Tidak terima dengan perbuatan tersebut, suami korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Pati pada April 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tak lama kemudian polisi menangkap tersangka di Kabupaten Jepara saat sedang mengunjungi kediaman keluarganya.
Tersangka AS kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Polisi saat ini juga masih mendalami keterlibatan istri tersangka, apakah ia bertindak di bawah tekanan atau merupakan bagian dari kerentanan.
"Istrinya pun juga bisa jadi korban daripada suaminya tersebut," tambah Dika. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

