TIMES PATI, JAKARTA – Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) periode 2019–2020, Sahata Lumban Tobing, dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dalam perkara korupsi terkait pembayaran komisi agen kepada PT Mitra Bina Selaras selama periode 2016–2020.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (29/4/2025), Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menyatakan bahwa Sahata terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Putusan ini merujuk pada Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain hukuman penjara, Sahata dikenai denda sebesar Rp150 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp525,42 juta, dengan ancaman tambahan satu tahun penjara apabila tidak dipenuhi. Namun, uang pengganti tersebut tidak lagi ditagihkan karena Sahata telah menitipkannya di rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam persidangan yang sama, Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Karya, Toras Sotarduga, turut mendengarkan vonis. Toras juga dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan. Sama seperti Sahata, ia juga dikenai denda Rp150 juta dengan ketentuan subsider 4 bulan kurungan.
Toras diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp7,66 miliar. Namun karena telah menitipkan jumlah tersebut ke rekening KPK, ia tidak lagi dibebani pembayaran uang pengganti.
Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa. Faktor pemberat meliputi ketidakdukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Adapun faktor yang meringankan di antaranya adalah keduanya belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, mengakui kesalahan, berjanji tidak mengulanginya, serta telah mengembalikan kerugian negara.
Secara khusus, Sahata mendapatkan pertimbangan tambahan atas dedikasinya selama mengabdi di Jasindo. Sementara itu, Toras mendapat pertimbangan karena kondisi kesehatannya yang buruk dan sering memerlukan perawatan medis.
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menegaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa telah memenuhi rasa keadilan dan diharapkan memberikan manfaat bagi terdakwa maupun masyarakat.
Dalam perkara ini, Sahata dan Toras terbukti melakukan rekayasa kegiatan keagenan PT Mitra Bina Selaras untuk menerima pembayaran komisi dari Jasindo, meskipun perusahaan tersebut tidak terdaftar secara resmi. Tindak korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp38,21 miliar.
Selain Sahata dan Toras, kasus ini juga memperkaya sejumlah pihak lain, di antaranya Ari Prabowo (mantan Kepala Kantor Jasindo Cabang S. Parman Jakarta) sebesar Rp23,55 miliar, Mochamad Fauzi Ridwan (mantan Kepala Kantor Jasindo Cabang Pemuda Jakarta) sebesar Rp1,95 miliar, Yoki Tri Yuni (mantan Kepala Kantor Jasindo Cabang Makassar) sebesar Rp1,75 miliar, Umam Tauvik (mantan Kepala Kantor Jasindo Cabang Semarang) sebesar Rp1,43 miliar, dan PT Bank BNI (Persero) sebesar Rp1,34 miliar. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Terbukti Korupsi, Eks Direktur Jasindo Divonis 3,5 Tahun Penjara
Pewarta | : Antara |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |