TIMES PATI, JAKARTA – Kabar mengejutkan kembali datang dari dunia hiburan Tanah Air. Komedian dan penyanyi Yeni Rahmawati atau yang akrab disapa Boiyen telah resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Rully Anggi Akbar, setelah hanya dua bulan hidup sebagai pasangan suami istri.
Gugatan tersebut telah terdaftar secara resmi di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang sejak 20 Januari 2026 berdasarkan keterangan dari pihak pengadilan.
Humas PA Tigaraksa, Mohammad Sholahuddin, menyatakan bahwa berkas cerai atas nama Boiyen dan Rully sudah masuk dalam sistem informasi perkara pengadilan.
“Sesuai pertanyaan apakah sudah masuk (gugatannya), jawabannya ada. Tanggal 20 Januari 2026 telah terdaftar atas nama YR (Yeni Rahmawati alias Boiyen) dan RAK (Rully Anggi Akbar),” ujar Sholahuddin saat ditemui di PA Tigaraksa, Rabu (28/1/2026), mengutip Kompas.com.
Sidang perdana proses perceraian sudah digelar pada 27 Januari 2026 dengan agenda awal pemeriksaan dan mediasi.
“Sidang pertama Selasa kemarin, tanggal 27 Januari 2026. Mengenai apakah kedua prinsipal hadir atau tidak, saya tidak mengonfirmasi ke majelis. Yang jelas persidangannya ada,” ujarnya.
Jadwal persidangan selanjutnya ditetapkan pada Selasa, 3 Februari 2026 mendatang.
Pihak PA Tigaraksa masih belum mengungkapkan alasan di balik gugatan cerai tersebut.
Pun dengan pihak Yeni Rahmawati alias Boiyen maupun Rully Anggi Akbar juga belum memberikan pernyataan resmi publik terkait isi gugatan tersebut maupun alasan perceraian yang diajukan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Dua Bulan Menikah, Boiyen Gugat Cerai Suami
| Pewarta | : Rochmat Shobirin |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |