https://pati.times.co.id/
Berita

BGN Sudah Hapus Ribuan Usulan SPPG Tanpa Perkembangan

Senin, 20 Oktober 2025 - 13:39
BGN Sudah Hapus Ribuan Usulan SPPG Tanpa Perkembangan ILUSTRASI: SPPG yang mendaftar masuk program penyedia MBG harus melalui seleksi ketat (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMES PATI, JAKARTA – Karena tidak menunjukkan perkembangan selama lebih dari 45 hari, Badan Gizi Nasional (BGN) menghapus 1.414 usulan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya menjelaskan langkah ini diambil untuk membuka peluang bagi mitra lain yang lebih serius dan menunjukkan komitmen dalam melayani Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (20/10/2025), Sony menyatakan pihaknya saat ini masih menutup sementara portal mitra sambil melakukan proses analisis dan evaluasi terhadap ribuan usulan calon mitra yang telah masuk.

“Usulan yang tidak menunjukkan progres dalam waktu lama akan menghambat calon mitra lain yang serius ingin membangun SPPG untuk mendukung program MBG. Oleh karena itu, 1.414 usulan kami hapus dari sistem,” katanya.

Proses Ketat Pengajuan Mitra MBG

Sony menjelaskan, proses pengajuan SPPG terdiri atas dua tahap, yaitu verifikasi pengajuan dan proses persiapan. Pada tahap kedua, calon mitra yang telah lolos verifikasi baru diperbolehkan membangun atau merenovasi bangunan menjadi SPPG.

“Calon mitra yang belum lolos verifikasi tidak diperkenankan melakukan pembangunan atau renovasi sebelum memperoleh persetujuan resmi dari BGN,” ujar dia.

Ia menambahkan, pembukaan pendaftaran mitra baru akan dilakukan bertahap setelah proses evaluasi selesai. Dan hanya untuk wilayah kecamatan yang masih kekurangan SPPG berdasarkan kebutuhan penerima manfaat yakni balita, ibu hamil dan menyusui, serta peserta didik.

Sony menjelaskan, beberapa mitra di portal BGN mungkin mengalami mekanisme rollback untuk menurunkan status atau mengatur ulang tahapan. 

Hal itu dilakukan agar dapat menyaring dan memisahkan antara calon mitra yang memang benar dan serius membangun SPPG dengan oknum yang hanya mendaftar namun tidak melakukan pembangunan SPPG.

Ia juga mengimbau agar calon mitra mencermati keterangan pada dashboard pendaftaran.

Pembangunan Fisik Wajib Tunggu Persetujuan

“Mitra ketika baru verifikasi pengajuan itu dilarang melakukan proses pembangunan ataupun persiapan dapur sebelum pengajuan titik lokasi disetujui oleh verifikator dari BGN. Artinya, sebelum diverifikasi, jangan membangun dulu,” ucap Sony.

Ia juga menekankan bahwa mitra baru boleh membangun ketika sudah memasuki proses persiapan atau tahap kedua, di mana mereka sudah boleh melakukan pembangunan atau renovasi bangunan.

“Di bulan Agustus, yang memasuki tahap ini sudah mencapai 13 ribu, namun setelah dilakukan monitoring, tidak ada pergerakan. Di dalam tahap persiapan banyak sekali mitra yang tidak berprogres, padahal kita memberi jangka waktu 45 hari. Hal ini menyebabkan mitra lain tidak dapat mendaftar karena kuota penuh,” paparnya.

Pada proses rollback SPPG, terdapat kemungkinan calon mitra tidak mengisi progres pembangunan SPPG pada portal. Indikasi lain yang mengakibatkan progres 0 persen adalah calon mitra melakukan pendaftaran namun tidak melakukan pembangunan SPPG, yang kemudian banyak disebut titik fiktif.

Dalam setiap tahapan proses persiapan yang dilakukan, mitra harus melampirkan video bukti persiapan, mulai dari melengkapi peralatan hingga menyediakan relawan SPPG. 

Keseluruhan proses tersebut memiliki nilai persentase yang diakumulasikan. Jika sudah mencapai 100 persen, pendaftaran SPPG dapat melangkah tahapan selanjutnya yaitu berupa survei lapangan dan verifikasi berita acara penentuan kelayakan.

Waspada Oknum dalam Pendaftaran SPPG

Pihak aliansi dapur juga melaporkan bahwa terdapat oknum yang melakukan pungutan liar kepada calon mitra yang melakukan pendaftaran SPPG. 

Oleh karena itu, Sony mengimbau jika pihak aliansi dan calon mitra lainnya yang menemukan kasus serupa dapat melaporkan dengan rinci dan jelas mengenai latar belakang pihak-pihak yang melakukan pungutan.

Sony menegaskan, BGN akan menelusuri laporan yang masuk dan jika terbukti terdapat praktik pungutan liar, maka BGN meminta agar para korban juga melaporkan kepada aparat penegak hukum disertai bukti dan saksi.

"Kalau ada pungutan dalam pendaftaran calon mitra, maka para korban bisa melakukan pelaporan kepada BGN dan kepada aparat penegak hukum beserta bukti dan saksi. Kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan," pungkas Sony Sanjaya. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Pati just now

Welcome to TIMES Pati

TIMES Pati is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.