TIMES PATI, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengintensifkan pengawasan peredaran kosmetik menjelang puncak Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 2025 dan akhir tahun. Pengawasan dilakukan terhadap fasilitas produksi dan distribusi kosmetik di seluruh Indonesia pada periode 10–21 November 2025.
Dari 984 sarana yang diperiksa, BPOM menemukan 470 sarana atau sekitar 48 persen tidak memenuhi ketentuan. Total temuan mencapai 108 merek kosmetik dengan jumlah 408.054 pieces dan nilai ekonomi lebih dari Rp 26,2 miliar.
Mayoritas pelanggaran didominasi oleh kosmetik ilegal atau tanpa izin edar, yakni sebesar 94,3 persen. Dari jumlah tersebut, sekitar 65 persen merupakan kosmetik impor. Pelanggaran lainnya meliputi kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau dilarang sebesar 1,99 persen, kosmetik kedaluwarsa 1,47 persen, kosmetik yang tidak sesuai definisi kosmetik 1,46 persen, serta kosmetik impor tanpa dokumen Surat Keterangan Impor (SKI) dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebesar 0,78 persen.
BPOM juga menemukan sejumlah bahan berbahaya dalam kosmetik, antara lain merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, dan pewarna merah K3. Bahan-bahan tersebut diketahui berisiko menimbulkan gangguan kesehatan, mulai dari iritasi kulit, hiperpigmentasi, hingga kerusakan ginjal dan risiko kanker.
Selain pengawasan langsung, BPOM melakukan patroli siber terhadap 5.313 tautan penjualan kosmetik secara daring. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.079 tautan mengedarkan kosmetik tanpa izin edar dan 1.234 tautan menjual kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Jumlah ini meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan patroli siber pada pengawasan rutin sebelumnya.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebutkan bahwa hasil patroli siber selama periode intensifikasi ini berhasil mencegah potensi peredaran kosmetik ilegal dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp 1,84 triliun.
“Sanksi administratif yang diterapkan diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha karena berdampak langsung terhadap operasional, reputasi, dan potensi keuntungan mereka,” kata Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Kantor BPOM, Selasa (9/12/2025).
BPOM mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih produk kosmetik, terutama saat berbelanja secara daring, dengan memastikan produk memiliki izin edar resmi dan tidak mengandung bahan berbahaya.
Daftar Lengkap Kosmetik Ilegal-Berbahaya yang Ditemukan BPOM RI
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: BPOM Temukan 108 Merek Kosmetik Ilegal dan Berbahaya di Puncak Harbolnas 2025
| Pewarta | : Imadudin Muhammad |
| Editor | : Imadudin Muhammad |