KPK Geledah Koperasi Diduga Milik Timses Sudewo, Sejumlah Koper dan Dokumen Disita
KPK geledah KSPPS Artha Bahana Syariah Pati terkait kasus Bupati Pati nonaktif Sudewo. Penggeledahan 14.00–20.15 WIB, koper dan kardus bukti disita.
PATI – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo (SDW). Terbaru, penyidik melakukan penggeledahan di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Artha Bahana Syariah Pati pada Sabtu (24/1/2026). Koperasi tersebut diduga kuat milik salah satu anggota tim sukses Sudewo.
Proses penggeledahan berlangsung cukup lama, dimulai sejak pukul 14.00 WIB hingga berakhir pada pukul 20.15 WIB. Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah mobil yang digunakan tim penyidik tampak terparkir di halaman koperasi. Setelah penggeledahan selesai, petugas terlihat membawa keluar sejumlah koper dan kardus yang diduga berisi barang bukti penting terkait aliran dana atau dokumen pendukung penyidikan lainnya.
Langkah ini merupakan rangkaian panjang dari upaya paksa yang dilakukan KPK pasca Operasi Tangkap tangan (OTT) terhadap Sudewo. Sebelumnya, pada Kamis (22/1/2026), tim lembaga antirasuah tersebut juga telah menyisir rumah dinas Bupati Pati yang berada di kompleks Pendopo Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Penggeledahan di rumah dinas tersebut dimulai sejak pagi hari dengan penjagaan ketat dari personel kepolisian bersenjata laras panjang.
Seorang staf di lingkungan Kantor Bupati Pati, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengonfirmasi aktivitas penyidik tersebut. Ia menyebutkan penggeledahan dilakukan di rumah dinas dan ruang kerja bupati. Di akhir kegiatan tersebut, penyidik membawa dua koper besar berwarna biru dan merah serta satu kardus dokumen, meski mereka enggan memberikan keterangan mendetail kepada awak media mengenai isi barang yang disita.
Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Pati, Teguh Widiyatmoko, memberikan respons singkat saat dimintai keterangan oleh wartawan. Teguh mengaku tidak mengetahui secara pasti perihal kedatangan tim penyidik KPK ke lingkungan rumah dinas pimpinannya tersebut.
Kasus ini bermula saat KPK melakukan OTT terhadap Sudewo pada Senin (19/1/2026) dini hari. Usai ditangkap, Sudewo sempat menjalani pemeriksaan awal di Mapolres Kudus sebelum akhirnya dibawa ke Semarang dan Jakarta. Pada Selasa (20/1/2026) malam, KPK resmi menetapkan Sudewo sebagai tersangka bersama tiga kepala desa lainnya, yakni Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun).
Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana korusi berupa pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Selain kasus pemerasan tersebut, nasib Sudewo kian terpojok setelah KPK juga menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.


