TIMES PATI, JAKARTA – Pemerintah Indonesia menunjukkan keseriusan dalam memberantas korupsi dengan mengusulkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUUPerampasan Aset) Terkait Tindak Pidana ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025-2029.
Usulan ini diumumkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dalam Rapat Kerja Penyusunan Prolegnas, Senin (18/11/2024).
“RUU Perampasan Aset kami tempatkan di urutan ke-5 dari total 40 RUU Prolegnas Jangka Menengah. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi,” ujar Supratman.
Selain RUU Perampasan Aset, pemerintah mengusulkan delapan RUU untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Empat di antaranya merupakan RUU yang di-carry over dari periode sebelumnya, yakni Hukum Acara Perdata, Narkotika dan Psikotropika, Desain Industri, serta Pengelolaan Ruang Udara.
Empat RUU baru lainnya adalah RUU Hukum Perdata Internasional, Pengadaan Barang dan Jasa Publik, Keamanan dan Ketahanan Siber, serta Ketenaganukliran.
Supratman mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengajukan RUU Perampasan Aset di periode sebelumnya, meskipun masih menghadapi dinamika di Komisi III DPR. Namun, ia menegaskan bahwa Presiden terus menempatkan pemberantasan korupsi sebagai agenda utama.
“Saya jamin Presiden akan mengambil tindakan tegas. Ini komitmen pemerintah yang tidak akan goyah,” tegas Supratman.
Evaluasi dan Penyempurnaan Prolegnas
Rapat kerja ini juga menjadi momentum untuk mengevaluasi usulan Prolegnas. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa total usulan RUU masih bersifat dinamis. Hingga rapat terakhir, tercatat ada 150 RUU dalam Prolegnas Jangka Menengah dan 42 RUU Prioritas 2025.
“Angka ini belum final, masih bisa berubah. Panitia Kerja akan membahas lebih lanjut untuk memfinalisasi jumlah tersebut,” kata Bob Hasan dalam penutupan rapat.
Supratman berharap evaluasi ini mampu menghasilkan keputusan terbaik untuk membentuk regulasi yang lebih efektif. “Semoga semua usulan dapat disepakati bersama demi kepentingan bangsa,” tutupnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Menkumham Usulkan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Komitmen Pemerintah Berantas Korupsi
Pewarta | : Deni Supriatna |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |